Minggu, 26 Januari 2014

PANCASILA



A. PENGERTIAN

Pancasila adalah suatu hasil usaha pemikiran manusia Indonesa untuk mencari kebenaran, kemudian sampai mendekati kebenaran yang sesungguhnya yang seirama dengan perkembangan ruang lingkup dan waktu.
Hasil usaha pemikiran manusia Indonesia yang sungguh-sungguh ini kemudian dituangkan dalam satu rumusan yang mengandung satu pengertian yang bulat untuk dijadikan dasar, pedoman dan norma kehidupan bersama dalam negara Indonesia merdeka yang diberi nama pancasila.
Perumusan filsafat pancasila ini kemudian mendapat status (kedudukan) yang kuat secara hukum dan konstitusionil yaitu dicantumkan dalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesai ialah 1945. dengan demikian pancasila berfungsi sebagai dasar negara Republi Indonesia yang diterima dan didukung oleh seluruh bangsa dan warga negara Indonesia. Pancasila merupaka dasar hukum, dasar moral dan dasar norma bagi perikehidupan bernegara dan perikehidupan masyarakat di seluruh tanah air.

B. PANCASILA ADALAH SUMBER DARI SEGALA SUMBER TATA KEHIDUPAN MASYARAKAT, BANGSA DAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

1. Pancasila sebagai dasar negara dan sebagai filsafat negara merupakan idiologi nasional dan idiologi negara artinya pancasila merupakan satu-satunya idiologi yang dianut oleh negara, pemerintah dan negara Indonesia secara keseluruhan.

2. Pancasila sebagai satu kesatuan pengertian yang bulat maupun masing-masing silanya adalah ciri-ciri khas manusia dan masyarakat bangsa Indonesia yang tetap hidup sepanjang sejarahnya. Sejak zaman prasejarah, masyarakat nenek moyang bangsa Indonesia telah hidup bergotong royong, musyawarah untuk mufakat dan berjiwa sosial untuk kepentingan bersama.

3. Pancasila sebagai dasar filsafat negara dan dasar kerokhanian bangsa Indonesia tidak boleh dipengaruhi oleh segala bentuk perbedaan seperti perbedaan agama, suku, golongan atau perubahan pemerintah, perubahan dalam susunan masyarakat, perubahan tempat, waktu dan sebagainya.

4. Pancasila sebagai dasar kerokhanian dan pandangan hidup bangsa tetap berlaku seirama dengan perubahan-perubahan tempat, keadaan dan waktu.

5. Pancasila adalah sumber dari segala sumber tata kehidupan masyarakat, bangsa dan negara Republik Indonesia.

C. PANCASILA DALAM PROSES INTEGRASI NASIONAL

1. Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia.
Seperti yang dijelaskan dalam teori Von savigny bahwa setiap bangsa mempunyai jiwanya masing-masing yang disebut Volkgeist (jiwa rakyat/ jiwa bangsa). Pancasila sebagai jiwa bangsa ada/ lahir bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia, yaitu pada zaman Sriwijaya-Majapahit. Hal ini diperkuat oleh Prof. Mr. A.G. Pringgodigdo dalam tulisannya “ sekitar pancasila “ ia mengatakan bahwa tanggal 1 Juni 1945 adalah hari lahir istilah pancasila, sedangkan pancasila itu sendiri telah ada sejak dahulu kala bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia.

2. Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia.
Jiwa bangsa Indonesia mempunyai arti syatis dan dinamis jiwa ini keluar dan diwujudkan dalam sikap, mental dan tingkah laku serta amalperbuatan. Jiwa ini adalah ciri-ciri khas bangsa Indonesia yang dapat dibedakan dengan bangsa lain, ciri khas itu adalah kepribadian dan kepribadian bangsa Indonesia adalah pancasila.

3. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia.
Artinya pancasila digunakan sebagai petunjuk hidup/ diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Ini berarti semua tingkah laku harus dijiwai dan merupakan pancaran dari semua sila pancasila.

4. Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia pada waktu mendirikan negara.
Pancasila dalam pengertian ini di ucapkan dalam pidato Presiden Soeharto didepan sidang DPR GR pada tanggal 16 Agustus 1967 dinyatakan bahwa pancasila adalah perjanjian luhur seluruh rakyat Indonesia yang harus selalu dibela selamanya.

5. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum bagi negara Republik Indonesia.
Dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, Ketetapan MPR No. V/MPR/1973, dan Ketetapan MPR No. IX/MPR/1978. Dijelaskan bahwa sumber tertib hukum RI adalah pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan serta watak Indonesia, dan cita-cita itu meliputi cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, perikemanusiaan, keadilan sosial dan perdamaian dunia.

D. DEMOKRASI PANCASILA

Demokrasi yaitu bertitik tolak pada manusia adalah hak mulia, mengutamakan kepentingan orang lain, negara memperoleh kekuasaan dari rakyat dan pemerintahan diatur menurut undang-undang.
Para pengajur paham kedaulatan rakyat dan perwakilan (demokrasi adalah) Jean Jacques Rousseau (1712-1778), Montesquieu (1689-1755) dan John Locke. Dari ketiga sarjana ini, Montesquieu yang terkenal dengan ajarannya tentang pemisahan kekuasaan negara yang oleh Immanuel Kant disebut “ Trias Politica “.

1. Apakah Demokrasi Pancasila itu ?
Demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Yang merupakan sila ke empat dari dasar negara pancasila yang tercantum dalam alinea ke empat pembukaan UUD 1945.

2. Pola dasar pelaksanaan Demokrasi Pancasila.
a. Tap. MPR No. I/MPR/1983 tentang peraturan tata tertib MPR.
b. Tap. MPR No. II/MPR/1983 tentang GBHN.
c. Tap. MPR No. I /MPR/1988 tentang perubahan dan tambahan atas Tap. MPR No. I/MPR/1983 tentang peraturan tata tertib MPR RI.

3. Mekanisme Demokrasi Pancasila.
Kehidupan demokrasi yang sederhana sudah dikenal pada zaman Yunani di Athena, sejak 500 tahun sebelum masehi. Sejak awal hidup bernegara, kehidupan demokrasi di Indonesia (bulat air dipembuluh, bulat kata dimufakat) telah dirumuskan dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 2 “ Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majlis Permusyawaratan Perwakilan”. Semenjak berdirinya negara RI, negara ini pernah melaksanakan Demokrasi Liberal, Demokrasi Terpimpin dan kini Demokrasi Pancasila.
Ketetapan MPR No. II/MPR/1983 tentang GBHN, dalam bidang politik telah menetapkan :

a. Pembangunan politik di arahkan untuk lebih memantapkan perwujudan demokrasi pancasila.
b. Dalam rangka memantapkan stabilitas politik yang dinamis serta pelaksanaan mekanisme demokrasi pancasila, perlu mematapkan kehidupan konstitusional, demokrasi dan tegaknya hukum.

Penerapan demokrasi pancasila harus dijiwai oleh sila-sila Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

4. Masyarakat Pancasila.
Masyarakat pancasila adalah masyarakat yang sosialistis religius dengan ciri-ciri pokok :

a. Tidak membenarkan adanya kemelaratan, keterbelakangan, perpecahan, kapitalisme, feodalisme, kolonialisme dan imperialisme, karenanya harus bersama-sama menghapuskannya.
b. Menghayati hidupnya dengan berkewajiban, takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, cinta pada tanah air, kasih sayang kepada sesama manusia, suka bekerja dan rela berkorban untuk kepentingan rakyat.

E. SEJARAH SINGKAT

1. Kelahiran Pancasila
Pancasila merupakan hasil kerja Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Jumbi Cosakai pada sidangnya yang pertama yang berlangsung pada tanggal 29 Mei-1 Juni 945. pokok pembicaraan utama dalam sidang adalah merumuskan undang-undang dasar negara.
Ketika ketua BPUPKI Radjiman Wediodiningrat meminta padangan mengenai dasar negara, ada tiga anggota mengajukan gagasannya. Mereka adalah Moh. Yamin, Supomo, dan Soekarno. Pada tanggal 1 Juni 1945, Soekarno mengucapkan pidato yang kemudian dikenal sebagai saat “ kelahiran pancasila “. Gagasannya itu memang menarik selain menuangkan lima butir yang diusulkan sebagai dasar negara, ia pun memberi nama buah pikirannya itu sebagai pancasila. Ia berkata “ saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa, namanya pancasila “. Jadi pancasila berarti lima asas yang menjadi dasar bagi pendirian negara Indonesia kelak dikemudian hari. Istilah pancasila itu diambil dari kitab Sutasoma karangan Mpu Tantular dan kitab Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca.
Dalam kitab Negara Kertagama tertulis “ Yatnanggegwani Pancasyiila Kertangskarbhisekaka Krama “ yaitu raja harus menjalankan lima pantangan dengan setia. Dan dalam kitab Sutasoma tertulis “ Pancasila Krama “ yaitu lima pantangan yang harus dihindari terdiri dari :

1. Larangan berbuat kekerasan/ membunuh.
2. Larangan untuk mencuri.
3. Larangan berwatak keji.
4. Larangan untuk berbohong.
5. Larangan untuk meminum-minuman keras.

Sebulan sesudah sidang, BPUPKI membentuk panitia kecil yang dipimpin Soekarno disertai delapan anggota, sehingga disebut juga sebagai panitia sembilan, ke-9 tokoh perumus tersebut adalah :

2. Ir. Soekarno
3. Drs. Mohammad Hatta
4. K.H. Wahid Hasyim
5. Abdul Kahar Muzakir
6. Mr. A.A Maramis
7. Abikusno Tjokrosuyoso
8. H. Agus Salim
9. Mr. Ahmad Subardjo
10. Mr. Mohammad Yamin

Panitia sembilan ini bertugas menampung saran dan pendapat para anggota mengenai dasar negara selama sidang untuk merumuskan suatu dasar negara Indonesia. Pada tanggal 10 Juli 1945 BPUPKI mempersilahkan panitia kecil untuk melaporkan hasil kerjanya. Hasil kerja panitia itu berupa rumusan dasar negara Indonesia, yang oleh Moh. Yamin dinamakan “ Piagam Jakarta “.

2. Beberapa rumusan pancasila
a. Rumusan menurut Mr. Mohammad Yamin pada tanggal 29 Mei 1945 :

1) Ketuhanan Yang Maha Esa.
2) Kebangsaan persatuan Indonesia.
3) Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab.
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

b. Rumusan menurut Prof. Dr. Mr. Soepomo pada tanggal 31 Mei 1945 :

1) Paham negara persatuan.
2) Perhubungan negara dan agama.
3) Sistem badan permusyawaratan.
4) Sosialisme negara.
5) Hubungan antar negara.

c. Rumusan menurut Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 :

1) Kebangsaan Indonesia.
2) Internasionalisme atau perikemanusiaan.
3) Mufakat atau demokrasi.
4) Kesejahteraan sosial.
5) Ketuhanan yang berkebudayaan.

d. Rumusan menurut Piagam Jakarta atau Jakarta Charter pada tanggal 22 Juni 1945 :

1) Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat islan bagi pemeluk-pemeluknya.
2) Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3) Persatuan Indonesia.
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


e. Rumusan menurut konstitusi Republik Indonesia Serikat (KRIS) 1949 dan UUDS 1950 :

1) Ketuhanan Yang Maha Esa.
2) Perikemanusiaan.
3) Kebangsaan.
4) Kerakyatan.
5) Keadilan sosial.

Selanjutnya sebagai pelengkap dan penguat rumusan pancasila yang benar dan sah sebagaimaa tercantum dalam pembukaan UUD 1945, alinea IV presiden telah mengeluarkan Instruksi Nomor 12 tahun1968 tanggal 13 April 1968 yang berisi tata urutan atau sistematika dan rumusan pancasila sebagai berikut :

PANCASILA

Satu : Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dua : Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Tiga : Persatuan Indonesia.
Empat : Kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
Lima : Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Demikianlah tata cara pengucapan pancasila pada upacara-upacara resmi berdasarkan Inpres No. 12 tahun 1968.


DAFTAR PUSTAKA


1. Husain, Abdul Rajak.1997.Buku Pintar Aku Tahu.Cet. Ke-3.Solo : CV. Aneka
2. Kansil SH, Drs. C.S.T.1995.IPS Sejarah Jilid 2 Untuk SLTP kelas 2. Cet. Ke-1. Jakarta : Erlangga.
3. Kansil SH, Drs. C.S.T.1990. Sistem Pemerintahan Indonesia. Cet. Ke-6. Jakarta : Bumi Aksara.
4. Rasita Ba, IIT, B.A, Sukarso & k.ch, Drs. Asmid, dkk.1987.Aku Cinta Indonesia.Jakarta : PT. Intan.
5. Simanjuntak, Posman.1994.Berkenalan dengan Antropologi. Jakarta : Erlangga.
6. Idris, Z.H & Tugiono, dkk.1976.Pendidikan Moral Pancasila SMP 2. Jakarta : CV. Baru.
7. Pasha, B.Ed, Drs.Musthafa Kamal.2002.Pancasila.Cet.Ke-2. Yogyakarta : Citra Karsa Mandiri.

PERATURAN PENGHORMATAN MILITER ( PPM )

                                                                           
                                                                              BAB I
                                                                     PENDAHULUAN


1. UMUM
      Peraturan Penghormatan Militer ( PPM ) adalah salah satu faktor dalam menentukan kelangsungan tertib kehidupan anggota paskibraka. Dengan jalan melakukan latihan-latihan PPM, maka akan terwujudlah dasar sikap disiplin secara lahiriah dan bathiniah. Disamping itu penghormatan adalah suatu perwujudan tata susila sesuai kepribadian bangsa Indonesia.

2. TUJUAN KURIKULUM
       Agar para anggota paskibraka mampu melaksanakan peraturan penghormatan militer sesuai ketentuan yang berlaku.

3. RUANG LINGKUP
      a. Pendahuluan
      b. Kata-kata istilah
      c. Ketentuan umum
      d. Cara menyampaikan penghormatan
      e. Penghormatan rombongan/ pasukan

4. SUMBER BAHAN AJARAN
     Berdasarkan surat keputusan Panglima ABRI Nomor : Skep/610/VIII/1985 tanggal 8 Oktober 1985.




                                                                          BAB II
                                                              KATA-KATA ISTILAH

         Sebelum kita beranjak kepenjelasan berikutnya maka perkataan-perkataan atau sebutan-sebutan dalam peraturan ini harus di artikan sebagai berikut :

a. Atasan/ Dewan Pembina
Setiap pihak yang karena jabatannya atau dinasnya, kedudukannya lebih tinggi/ tua dari pihak lain yang pada saat itu bersangkutan, dibawah penasehat dan pelindung.

b. Atasan Langsung/ Senior.
    Para anggota paskibraka yang keanggotaannya lebih tua atau lebih lama tahun keanggotaanya, dibawah dewan pembina.

c. Bawahan/ Junior.
    Para anggota paskibraka yang keanggotaannya lebih muda atau lebih belakangan tahun keanggotaannya.

d. Mereka yang berhak menerima penghormatan.
    Setiap pejabat negara yang bukan dari paskibraka, dan hubungannya dengan kedudukannya, tugasnya atau pertanggung jawabannya dipandang perlu menerima penghormatan militer.



                                                                         BAB III
                                             KEKUASAAN DAN TANGGUNG JAWAB

1. Maksud dan Tujuan ( Pasal 2 PPM ).
a. Untuk melahirkan disiplin/ tata tertib, ketaatan pada peraturan dalam kepaskibrakaan,
    maka setiap   anggota paskibraka harus menyampaikan penghormatan kepada semua atasan,
    juga kepada semua yang berhak menerimanya.
b. Untuk mewujudkan sesuatu ikatan jiwa yang kuat kedalam maupun keluar hanya dapat dicapai
    antara lain dengan adanya pernyataan saling menyampaikan penghormatan yang dilakukan dengan
    tertib sempurna dan penuh ke ikhlasan.

2. Ketentuan Umum ( Pasal 3 PPM ).
a. Penghormatan oleh anggota paskibraka.
    Penghormatan senantiasa dilakukan dengan pandangan tetap tertuju kepada pihak yang diberi
    hormat, dan yang menerima penghormatan senentiasa wajib mmbalas penghormatan tersebut,
    terkecuali apabila keadaan tidak memungkinkan untuk membalas penghormatan tersebut.
b. Anggota paskibraka yang berpakaian seragam.

    1. Harus menyampaikan penghormatan kepada semua atasan yang berpakaian seragam atau
        berpakaian bebas rapi, apabila pihak bawahan mengenali baik mereka itu.
    2. Anggota paskibraka yang berpakaian seragam didalam tugas. Apabila keadaan tidak
        memungkinkan, tidak diharuskan menyampaikan penghormatan kepada atasan yang lewat.

c. Anggota paskibraka yang berpakaian bebas rapi.
       Kepada semua anggota paskibraka yang berpakaian bebas rapi wajib menyampaikan  
    penghormatan kepada pihak atasan apabila bawahan mengenal atasan itu, maka berlaku tata cara
    yang disesuaikan dengan adat dan kebiasaan masing-masing.

d. Anggota paskibraka yang mengiringi atasan.
   1. Bagi anggota paskibraka yang mengiringi atasan secara resmi, tidak melakukan penghormatan,  
       apabila atasannya menerima/ menyampaikan penghormatan.
   2. Bagi anggota paskibraka yang mengiringi atasan secara tidak resmi wajib menyampaikan/  
       membalas penghormatan, kecuali apabila penghormatan itu tidak berlaku baginya.

e. Selama menyampaikan penghormatan tidak dibenarkan berbicara kecuali aba-aba.

3. Macam-Macam Penghormatan ( Pasal 4 PPM )
a. Penghormatan militer terdiri atas dua macam :
    1. Penghormatan Militer Biasa.
    2. Penghormatan Militer Kebesaran.

b. Penghormatan militer biasa, disampaikan kepada semua atasan atau sesama angkatan (untuk 
    mewujudkan ikatan jiwa korps).

c. Penghormatan militer kebesaran disampaikan kepada :
    1. Bendera kebangsaan merah putih dalam upacara resmi.
    2. Lagu kebangsaan Indonesia Raya dalam upacara resmi.
    3. Presiden/ Wakil Presiden.

d. Cara melakukan penghormatan militer kebesaran sama dengan penghormatan militer biasa dengan tambahan dikerjakan berhenti 6 langkah menghadap penuh kepada yang diberi hormat dan selesai jika yang diberi hormat telah membalas atau melewatinya.


                                                                          BAB IV
                                         CARA MENYAMPAIKAN PENGHORMATAN

1. Penghormatan perorangan ( Pasal 5 PPM )

A. Seorang anggota paskibraka didalam keadaan berhenti/ berdiri menyampaikan penghormatan,  
     sesudah ia mengambil sikap sempurna dan badan menghadap ke arah yang diberi hormat sebagai
     berikut :

1. Bertutup kepala
   a) Dengan gerakan cepat, tangan kekanan diangkat ke arah pelipis kanan, siku-siku 15 ‘ serong  
       kedepan , kelima jari lurus dan rapat satu sama lain, telapak tangan serong kebawah dan kekiri,
       ujung jari tengah dan telunjuk mengenai pingir bawah dari tutup kepala setinggi pelipis kanan.

   b) Pergelangan tangan lurus, bahu tetap seperti dalam sikap sempurna pandangan mata tetap tertuju
       kepada yang diberi hormat.

   c) Jika tutup kepala mempunyai klep, maka jari tengah mengenai pinggir klep.

   d) Jika selesai menghormat, maka lengan kanan dikembalikan secara cepat kesikap sempurna lagi.


2. Tidak bertutup kepala
   - Dengan gerakan cepat, tangan kanan di angkat ke arah pelipis kanan, siku-siku 15 ‘ serong  
      kedepan , kelima jari lurus dan rapat satu sama lain, telapak tangan serong kebawah dan kekiri,
      ujung jari tangan dan telunjuk mengenai pelipis kanan.

   - Pergelangan tangan lurus, bahu tetap seperti dalam sikap sempurna pandangan mata tetap tertuju
      kepada yang diberi hormat.

   - Jika selesai menghormat, maka lengan kanan dikembalikan secara cepat kesikap sempurna lagi.

B. Seorang anggota paskibraka didalam keadaan berjalan memberi penghormatan sebagai berikut :

1. Bertutup kepala
  a) Apabila pihak bawahan berjumpa dengan pihak atasan, maka pihak bawahan sesudah menyingkir
      sedikit ( memberi jalan kepada atasan tadi bila dipandang perlu ) menyampaikan penghormatan,
      kepala maksimal 45 ‘ kearah yang diberi hormat.

b) Langkah tetap dan lengan kiri tidak melenggang tetapi merapat dibadan seperti didalam keadaan
    sikap sempurna.

c) Penghormatan dilakukan pada saat bawahan melihat atasan dalam jarak yang memungkinkan dan
    selesai sesudah pihak atasan membalas atau melewatinya.

d) Diwaktu pihak bawahan hendak mendahului/ melewati atasan maka penghormatan dilakukan pada
    saat akan melewatinya dan selesai sesudah melewatinya  2 langkah.

e) Berhadapan langsung sesama angkatan, penghormatan dilakukan seperti penghormatan biasa (
    tidak perlu berhenti )

2. Tidak bertutup kepala
    Apabila pihak bawahan berjumpa dengan atasan langsung (senior) maupun bukan, maka penghormatan dilakukan sebagai berikut :
 a) Dengan gerakan cepat, tangan kanan di angkat ke arah pelipis kanan, siku-siku 15 ‘ serong
     kedepan , kelima jari lurus dan rapat satu sama lain, telapak tangan serong kebawah dan kekiri,
     ujung jari tangan dan telunjuk mengenai pelipis kanan.
b) Pergelangan tangan lurus, bahu tetap seperti dalam sikap sempurna pandangan mata tetap tertuju
     kepada yang diberi hormat.
c) Tangan tetap dan tangan kiri tidak melenggang, tetapi merapat dibadan seperti dalam sikap
    sempurna.
d) Penghormatan Penghormatan dilakukan pada saat bawahan melihat atasan dalam jarak yang
     memungkinkan dan selesai bila atasan telah membalas atau melewatinya.
e) Diwaktu pihak bawahan Diwaktu pihak bawahan hendak mendahului/ melewati atasan maka
    penghormatan dilakukan pada saat akan melewatinya dan selesai sesudah melewatinya  2
    langkah.

C. Anggota paskibraka didalam keadaan berhenti maupun berjalan dan bertutup kepala/ tanpa tutup
    kepala tetapi karena sesuatu hal dimana ia sedang memegang/ membawa barang/ benda yang tidak
    dapat dipindahkan dalam keadaan berhenti/ berjalan ia mengambil sikap sempurna menundukkan/
    menganggukkan kepalanya.

D. Terhadap atasan yang berjalan lalu lalang atau mondar-mandir, hanya disampaikan satu kali penghormatan.



                                                                            BAB V
                                          PENGHORMATAN ROMBONGAN/ PASUKAN


1. Rombongan/ Pasukan ( Pasal 10 PPM )
a. Penghormatan rombongan/ pasukan dalam keadaan berhenti dilakukan sebagai berikut :

    1. Rombongan/ pasukan disiapkan dan menyampaikan aba-aba :
        “ Hormat = Gerak “, kepada semua atasan atau yang berhak menerima penghormatan kebesaran.
    2. Masing-masing menyampaikan penghormaan secara terpimpin tanpa memalingkan kepala kerah
        yang diberi hormat.
    3. Setelah dibalas, penghormatan secara terpimpin juga.

b. Penghormatan rombongan/pasukan dalam keadaan berjalan dilakukan sebagai berikut :
    1. Terhadap atasan yang berhak menerima penghormatan, kemudian pasukan memberi aba-aba :

        a “ Langkah tegap = Jalan “.
        b Kemudian menyampaikan penghormatan “ Hormat kanan/ kiri = Gerak “.
        c Masing-masing menyampaikan penghormatan perorangan secara terpimpin dengan
           memalingkan kepala maksimal 45′.
        d Sesudah rombongan/ pasukan melewati yang diberi hormat, maka penghormatan berakhir
           dengan diberikan aba-aba “ langkah biasa= Jalan “.
2. Pasukan sedang berlatih/ bekerja ( Pasal 13 PPM )
       a. Terhadap Dewan Pembina
           Pasukan disiapkan apabila keadaan memungkinkan, hanya komandan menyampaikan   
           penghormatan dan laporan.
       b. Terhadap Senior
           Pasukan tetap berlatih hanya komandan saja menyampaikan penghormatan.

3. Pasukan sedang beristirahat ( Pasal 14 PPM )
        a. Terhadap Dewan Pembina
            Pasukan tetap beristirahat, percakapan dihentikan hanya komandan pasukan saja   
            menyampaikan penghormatan dan laporan.
        b. Terhadap Senior
            Pasukan tetap beristirahat, hanya komandan saja menyampaikan penghormatan.

4. Penghormatan antara pasukan yang berjalan ( Pasal 15 PPM )
Apabila dua pasukan saling bertemu, maka kedua pasukan tersebut harus berjalan dengan “ Langkah tegap “ dan komandan pasukan yang lebih junior sajayang menyampaikan penghormatan ( hanya komandan pasukan saja yang hormat ) kepada komandan pasukan yang lebih senior.





DAFTAR PUSTAKA :
• Buku Peraturan Penghormatan Militer-Angkatan Bersenjata (PPM-AB).

MANAJEMEN & ORGANISASI


A. ORGANISASI
1. PENGERTIAN

      Organisasi berasal dari kata Organum ( Yunani ) yang berarti alat, bagian atau anggota badan. Pada garis besarnya organisasi adalah sekelompok manusia yang bekerja sama, di lakukan dengan sengaja dan efisien untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditentukan. Dengan demikian maka organisasi mempunyai unsur-unsur :
a. Sekelompok orang
b. Kerja sama
c. Tujuan bersama


2. BEBERAPA PENDAPAT PARA AHLI TENTANG OEGANISASI

a. DWIGHT WALDO
     Organisasi adalah struktur antar hubungan pribadi yang berdasarkan atas wewenang formal dan kebiasaan-kebiasaan di dalam suatu sistem administrasi.

b. CHESTER BARNARD
      Organisasi adalah sistem kegiatan kerja sama (kooperative activities) dari dua orang atau lebih.

c. JOHN M. GAUS
      Organisasi adalah tata hubungan antar orang-orang untuk dapat memungkinkan tercapainya tujuan bersama dengan adanya pembagian tugas dan tanggung jawab.

d. GR. TERRY
      Organisasi berasal dari perkataan “ Organisme ” yaitu struktur dengan bagian-bagian yang terintegrasi sehingga satu sama lain di pengaruhi oleh hubungan-hubungan dengan keseluruhan. Jadi sebuah organisasi terdiri dari dua bagian pokok yaitu bagian-bagian dan hubungan-hubungan.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan, bahwa bahan organisasi berfungsi :

1. Sebagai Wadah
Suatu organisasi memiliki pola dasar yang sifatnya permanen dan statis.

2. Sebagai Proses
Organisasi bersifat dinamis, bergerak, berkembang karena pengaruh-pengaruh tujuan, hubungan antar manusia, aspek-aspek spikologis, faktor lingkungan (sosial politik, sosial ekonomi, sosial religius, sosial kultural, sosial teknologi) dan geografis.

Di dalam praktek organisasi sehari-hari dalam melakanakan proses kegiatan terdapat 3 unsur yang perlu diperhatikan yaitu :

a. Organisasi bukanlah tujuan, tetapi hanya alat untuk mencapai tujuan, sehingga susunan organisasi selalu harus di sesuaikan dengan perkembangan tujuan itu sendiri.

b. Organisasi adalah wadah dan proses kerja sama sekelompok manusia yang mempunyai hubungan formal maupun informal, di atur dalam suatu tata kerja tertentu.

c. Di dalam organisasi terdapat rangkaian hierarki (atasan dan bawahan) yang bersifat dinamis sehingga yang menduduki perigkat dalam jabatan dapat berganti setiap saat bila sangat diperlukan.


3. BENTUK-BENTUK ORGANISASI

Organisasi harus berkembang meskip[un dalam bentuk sederhaa, tetap efisien di tinjau dari segi wewenang, hubungan kerja dan tanggung jaawab masing-masing bagian.
Banyak sekali tumbuh dan berkembang organisasi pada saat ini, tetapi pada garis besar lazim dikenal adanya 4 bentuk organisasi yaitu :

a. Organisasi Lini ( Line Organization )
        Organisasi lini adalah bentuk organisasi yang paling sederhana dan kecil, proses kerjanya belum begitu banyak, sehingga hubungan antara atasan dengan bawahan bersifat langsung, saling mengenal, tidak terjadi kesimpang siuran, dan proses pengambilan keputusan berjalan dengan cepat. Berhubung pimpinan tertinggi merupakan kunci penentu di dalam segala kebijakan, maka ia lebih banyak bersifat otoriter, sehingga bawahan sering mengalami kesulitan untuk mengembangkan kariernya.

b. Organisasi Lini dan Staff ( Line and Staff Organization )
         Bentuk organisasi lini dan staff digunakan oleh organisasi besar mencakup daerah yang luas, mempunyai karyawan/ anggota banyak dan beraneka ragam kegiatannya. Sehingga pimpinan tertinggi tidak mungkin dapat berhubungan langsung dengan seluruh bawahan. Untuk itu diperlukan pendelegasian wewenang kepada bawahan yang sesuai dengan bidangnya masing-masing ( The right man on the right place ) dalam memberikan perintah, petunjuk maupun pengawasannya. Untuk meningkatkan disiplin kerja sangat diperlukan pembagian tugas yang jelas pengendaliannya, koordinasi dan kerja sama yang baik dalam tugas bantuan maupun pelayanan.
Perlu di perhatikan, bahwa organisasi ini sangat sering terjadi pasangan yang tidak sehat, proses pengambilan keputusan berbelit-belit bahkan dapat terjadi perbuatan-perbuatan yang tidak sesuai lagi dengan mekanisme kerja disebabkan oleh adanya penyalahgunaan wewenang, misalnya : sistem teman (patronage), sistem famili (nepotism), dan pengaruh poliik (spoil sistem).

c. Organisasi Fungsional ( Functional Organization )
          Bentuk organisasi fungsional adalah organiasi yang melaksanakan berbagai macam fungsi dan pembagian tugas yang sangat jelas dan bersifat spesialisasi, terbagi atas unit-unit.
Kegiatan yang dilakukan masing-masing unit sangat berbeda sifatnya, meskipun saling berkaitan satu sama lain. Setiap unit di pimpin langsung oleh kepala unit, diangkat secara khusus dengan pengawasan yang ketat untuk mencapai sasaran tertentu.
Semua pelaksana di tuntut untuk bekerja secara terprogram, terarah dan harus cepat dan tepat, baik dalam memanfaatkan anggaran, personel maupun peralatan.

d. Organisasi Panitia ( Comitte Organization )
          Bentuk organisasi panitia umumnya mempunyai tugas tertentu dengan waktu yang terbatas, dilaksanakan secara kolektif. Panitia dapat dibentuk oleh organisasi yang telah disesuaikan menurut kebutuhan di mana anggota dan pimpinan mempunyai hak yang sama karena setiap keputusan harus dibicarakan lebih dahulu melalui konsensus atau musyawarah, sehingga dapat dihindarkan adanya tindakan otoriter. Bila telah ada saling pengertian satu sama lain dalam melakukan kegiatan, maka terciptalah suasana kerja sama yang begitu akrab, penuh dengan rasa kekeluargaan. Jadi organisasi panitia kolektivitas, sehingga jarang terjadi penonjolan kreativitas seseorang.


4. PROSES PENYUSUNAN ORGANISASI
       Proses penyusunan organisasi terbagi menjadi 2 bagian, yaitu :
 1. Sekelompok orang

2. Tujuan
Tujuan terbagi menjadi 4 bagian, yaitu :
   a. Ideal = no limit
   b. Jangka panjang
   c. Sedang
   d. Jangka pendek

3. Bentuk organisasi
   a. Organisasi kepemudaan
   b. Organisasi politik
   c. Organisasi sosial, dan lain-lain

4. Perumusan tugas pokok

5. Perincian kegiatan

6. Pengelompokan kegiatan (fungsi) sekelompok kegiatan yang homogen

7. Departementasi

8. Biro, bagian, direktorat
    a. Seksi-seksi
    b. Divisi-divisi

9. Prosedur kerja
    a. Pengaturan pembagian tugas
    b. Pengaturan hubungan kerja sama
    c. Pengaturan garis wewenang dan tanggung jawab
    d. Koordinasi, berbeda dengan kerja sama, koordinasi diartikan menyusun dan menempatkan
        sesuatu di tempat yang seharusnya/ semestinya, sebab suatu kegiatan yang tak terkoordinir
        dengan baik, akan melahirkan over lapping, simpang siur, saling bersaing tidak sehat dan
        gegalan pada akhirnya.

10. Metode kerja
     Cara-cara apa yang akan ditempuh agar terlaksana

11. Sarana
a. Wewenang adalah hak memerintah/ melarang, sumber wewenang, antara lain :
- Peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Posisi seseorang dalam konstelasi organisasi (jangan bawahan menyuruh atasan)
- Pelimpahan wewenang/ tugas
- Perintah yang datang dari pejabat yang lebih tinggi

b. Personel
Organisasi takkan berjalan tanpa pengurus, pembentukan pengurus dengan cara :
- Pencarian personil/ kaderisasi
- Seleksi tenaga yang melamar
- Penempatan balas jasa, melalui :
- Pengembangan tenaga melalui diklat
- Pengaturan pemberhentian (demi menjaga nama baik organisasi)
- Fasilitas kerja (keuangan dan material/ peralatan)



B. MANAJEMEN


1. PENGERTIAN

      Management berasal dari kata Manus (Yunani) yang berarti tangan. Dari kata dasar itu, timbul berbagai perkataan antara lain meneggio yang berarti pengurusan. Jadi manajemen adalah suatu proses kegiatan dari seseorang pimpinan/ manager yang harus dilakukan dengan mempergunakan cara-cara pemikiran yang praktis dan ilmiah untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dengan melalui kerja sama orang lain sebagai sumber tenaga kerja serta memanfaatkan sumber-sumber lainnya dan waktu yang tersedia dengan cara yang setepatnya. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa organisasi suatu kerangka yang belum bergerak (diam), sedangkan manajemen merupakan bergeraknya kerangkanya itu menuju suatu tujuan yang telah ditentukan.

Manajemen
       Pendapat para ahli yang merumuskan arti manajemen di mana masing-masing menitik beratkan pada sudut yang berbeda meskipun terdapat unsur-unsur yang sama :


a. JOHN D. MILLST

Manajemen adalah proses memimpin dan melancarkan pekerjaan dari orang yang terorganisasi secara formal sebagai kelompok untuk mencapai tujuan yang di inginkan.

b. ORDWAY TEAD
Manajemen adalah proses dan perangkat yang mengarahkan serta membimbing kegiatan-kegiatan suatu organisasi dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

c. JOHN F. MEE
Manajemen adalah seni untuk mencapai hasil yang maksimal dengan usaha yang minimal, demikian juga mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan maksimal, baik bagi pimpinan maupun para anggota serta memberikan pelayanan yang sebaik mungkin kepada masyarakat.


2. UNSUR-UNSUR MANAJEMEN

     Pada penerapannya manajemen tidak hanya usaha mengerakkan sekelompok manusia, tetapi perlu ada dukungan lain yang dapat mempercepat proses pencapaian tujuan itu. Karena manajemen adalah suatu proses maka tentunya diperlakukan unsur-unsur dasar sebagai sumber yang dapat di gunakan yaitu :

a. Manusia
Manusia adalah unsur yang paling penting dalam manajemen, oleh karena itu merupakan unsur yang hidup. Manusia sebagai pelaksana kegiatan/ manajemen atau apapun saja harus betul-betul merupakan kader-kader yang matang, pilihan dan teladan, satu hal yang paling di utamakan adalah moralnya, oleh karena itu harus mencerminkan profil pembina di bidang moral.

b. Biaya
Tidak ada suatu kegiatanpun tanpa biaya, semakin besar kegiatan semakin besar biaya yang harus di dapat dan di keluarkan.

c. Materials
Di dunia modern seperti sekarang, alat-alat komunikasi sangat menentukan dalam rangka pengawetan bahkan penyaluran bahan, pengembangan materi, dan sebagainya.

d. Technik/ Metode
Tekhnik/ metode memegang peranan sangat penting bentuknya bagaimana harus sedemikian rupa sehingga tergambar berorientasi pada ilmu pengetahuan.

e. Mesin
Banyal sudah tenaga manusia yang digantikan oleh tenaga mesin atau tenaga manusia bekerja sama dengan tenaga mesin, dengan tujuan agar hasil yang akan dicapai lebh efisien, lebih cepat dan lebih memuaskan.

f. Masyarakat
Masyarakat yang dimaksudkan disini adalah sebagai sarana tujuan atau partner dalam kerja sama untuk lingkungan usaha dan pasar agar tujuan dapat terlaksana.



3. RANGKAIAN KEGIATAN

a. Perencanaan ( Planning )
    Perencanaan merupakan kegiatan awal sebelum melakukan suatu kegiatan, kegiatan sekecil apapun memerlukan suatu rencana.
    Dalam acara sedang dan luas meliputi pola kegiatan bagi suatu wilayah tertentu dengan gambaran yang jelas mengenai : tujuan, acara pelaksanaanya, kapan dan bagaimana pembiayaannya, dan sebagainya. Dan dalam perencanaan yang matang akan tergambar : apa yang hendak dicapai, sejauh mana dapat dilaksanakan, faktor-faktor pendorong, penghambat, dan lain-lain.

b. Pengorganisasian ( Organizing )
     Pengorganisasian merupakan penyusunan tentang pembagian kerja yang meliputi tata hubungan kerja, bagian serta tanggung jawabnya, wewenang dan fungsi dari masing-masing unit dalam melaksanakan perencanaan kegiatan.

c. Pelaksanaan ( Actuating )
    Pelaksanaan meliputi kemampuan seorang pimpina/ manager agar semua bagian/ unit dapat digerakkan sehingga bagian unit kerja itu berusaha menuju ke sasaran yang selaras dengan rencana yang telah di tentukan. Perlu di pertimbangkan sebaik mungkin oleh seorang pemimpin/ manager, bahwa rangkaian komunikasi dan hubungan antar tenaga-tenaga yang melakukan kegiatan terjadi sebaik mungkin, sehingga diketahui kebutuhan kelompok dan kepentingan serta motivasi selanjutnya yang dapat menampung pendapat, saran dan aspirasi.



d. Pengawasan ( Controling )
    Pengawasan erat kaitannya dengan perencanaan, karena dengan perencanaan yang baik seorang pemimpin/ manager dapat melakukan pemantauan atau monitoring, inspeksi, pendataan dan pengamanan terhadap semua proses kegiatan, disamping itu dapat memberikan petunjuk maupun langkah-langkah kebijakan secara cepat dan tepat agar tidak terjadi penyimpangan. Control atau pengendalian dimaksudkan mencocokkan, mengadakan penilaian apakah perencanaan itu sudah sesuai dengan pelaksanaan. Hal ini akan dapat di temukan kekeliruan/ kesalahan dan bagaimana memperbaikinya untuk masa mendatang, sehingga lebih mencapai lagi sasaran yang telah ditentukan.


C. ORGANISASI DAN MANAJEMEN

1. SIFAT
    Ditinjau dari sifatnya maka organisasi adalah wadah dan bukan tujuan. Lebih tepat lagi organisasi adalah alat untuk mencapai tujuan. agar tujuan dapat diwujudkan, maka diperlukan adanya suatu pendorong atau penggerak. Penggerak itu berupa tenaga manusia, sarana pendukung, perencanaan yang matang, mekanisme kerja, pengawasan yang baik sampai pada penyempurnaaan dan pengembangan organisasi.

2. FUNGSI
    Dilihat dari fungsinya, manajemen adalah unsur penggerak organisasi, sehingga proses kegiatan akan lebih dinamis, terarah menuju sasaran yang tepat, cepat dan berkesinambungan.

3. KESIMPULAN
    Bahwa antara organisasi dan manajemen kedua-duanya merupakan suatu sistem pada penerapannya, organisasi dan manajemen saling memerlukan dan saling berperan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Organisasi dan manajemen sebagai sebagai cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari sistem usaha kerja sama manusia untuk mencapai tujuan, didalam organisasi dan manajemen perlu adanya peningkatan usaha-usaha seperti dalam :

1. Perumusan tujuan kegiatan
2. Pembagian kerja
3. Koordinasi vertikal maupun horizontal
4. Pembinaan kader
5. Perencanaan
6. Penggarapan peralatan, tekhnik/ metode, pembiayaan, penelitian terhadap sasaran yang dituju, dan lain-lain.



DAFTAR PUSTAKA

1. Saebani, Drs. 5 Juli 1989. Organisasi dan Management Da’wah. Jakarta.
2. R. Terry, george. 1996. “ Principless of Management”. R.D. Irwin, Inc.
3. LDK. 3 – 5 Januari 1996.

LAMBANG NEGARA

PERLAKUAN TERHADAP

LAMBANG-LAMBANG NEGARA


A. BENDERA MERAH PUTIH


1. PENDAHULUAN

        Bendera Merah Putih pertama dikibarkan oleh Perhimpunan Indonesia di Belanda dengan gambar kepala banteng di tengahnya, lalu pada saat ulang tahun pertama partai Indonesia di Indonesia dan dikibarkan pada kongras pemuda tahun 1928. Pada tahun 1944 Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta membentuk komisi untuk meyelidiki sejarah dan arti Merah Putih, hasil dari komisi itu menyatakan bahwa merah berarti darah yaitu kejasmanian dan putih berarti suci yang mengisyaratkan kerohanian maka merah putih mempunyai arti perjuangan bangsa Indonesia dan membentuk manusia seutuhnya.

        Putra Raden Wijaya, Kiai ageng tarub dari kerajaan Majapahit mempuyai bendera merah putih yang ada tulisan arab dan jawa berwarna merah, sebenarnya merah putih sudah digunakan dalam sejarah Indonesia ± 650 tahun sebelum kerajaan Majapahit.

        Sebulan setelah BPUPKI diresmikan, tanggal 29 Mei 1945 BPUPKI menyelenggarakan sidangnya yang pertama di gedung CUO SANGI IN (semacam dewan rakyat) dalam sidang itu bendera merah putih dikibarkan berdampingan dengan bendera Jepang (Hinomaru) dan lagu Indonesia raya bersamaan dengan Kimigayo (lagu kebangsaan Jepang). Dengan peristiwa itu mengharukan para anggota sidang, bahwa Indonesia setara dengan bangsa lain.


2. PENGERTIAN

         Bendera adalah secarik kain yang kuat, mempunyai standar ukuran dan arti sehingga di hormati oleh orang lain atau bangsa lain.


3. FUNGSI

       Sebagai simbol, identitas, pemacu / dorongan / semangat bagi suatu Negara.


4. PERATURAN PERUNDANGAN / DASAR HUKUM

     a. UUD 1945 pasal 35, Bendera Negara Indonesia adalah Merah Putih.
     b. Intruksi Presiden RI Nomor 14 tahun 1981 tentang penyelenggaraan upacara bendera dan   
         pengibaran bendera Merah Putih.
     c. Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1958 tanggal 26 juni 1958 tentang peraturan bendera
         kebangsaan.
     d. Lembaran Negara No.65108 tahun 1958 tanggal 10 juli 1958 tentang peraturan bendera
         kebangsaan.


5. SEJARAH SINGKAT SANG SAKA MERAH PUTIH

        Pada tanggal 16 Agustus 1945 malam hari, Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta mengumpulkan para anggota PPKI dan para pemimpin muda untuk bermusyawarah mempersiapkan kemerdekaan. Musyawarah itu bertempat di rumah Laksamana Maeda, kepala perwakilan angkatan laut Jepang di Jakarta, jalan Imam Bonjol No.1 Jakarta. Para anggota PPKI dan pemuda berkumpul diruang depan sedangkan Ir. Soekarno, Drs. Muhammad Hatta dan Mr. Ahmad Subardjo masuk kedalam ruang dalam menyiapkan naskah proklamasi.
        
        Dini hari tanggal 17 Agustus 1945 naskah proklamasi telah selesai disusun dan semua hadirin menyetujui. Pemuda sukarni mngusulkan agar naskah itu di tanda tangani oleh Soekarno-Hatta atas nama bangsa Indonesia dan semua hadirin menyetujuinya, konsep naskah itu kemudian diketik oleh pemuda Sayuti Melik. Naskah itulah yang kemudian menjadi naskah proklamasi kemerdekaan yang otentik.

        Tanggal 17 Agustus 1945 pagi hari, di rumah Ir. Soekarno Jalan Pegangsaan Timur No.56 telah diadakan persiapan untuk menyambut proklamasi kemerdekaan Indonesia. Sekitar 1000 orang telah berkumpul untuk menyaksikannya. Tepat pukul 10 kurang lima menit bung Hatta langsung masuk ke kamar Ir. Soekarno kemudian kedua pemimpin itu menuju ruang depan, tepat pukul 10.00 acara di mulai. Ir Soekarno tampil kedepan mikrofon ia berpidato sebagai pengantar, lalu membacakan naskah proklamasi didampingi oleh Drs. Mohammad Hatta. Setelah pembacaan naskah proklamasi, upacara dilanjutkan dengan pegibaran bendera Merah Putih yang di jahit oleh ibu Fatmawati Istri Soekarno. Bendera Merah Putih yang dikibarkan pada waktu itulah yang kita sebut “Sang Saka Merah Putih”.
Maka di era kemerdekaan pengibaran merah putih pertama kali pada tanggal 17 Agustus 1945 saat proklamasi kemerdekaan Indonesia, saat itu pengibaran dilakukan oleh Cudanco Latief Hendraningrat, pemuda S. Suhud dan pemuda Adurrahman. Pada tahun 1967 sang saka merah putih tidak lagi dikibarkan karena usianya yang sudah tua dan kondisi fisiknya yang menyebabkan tidak layak untuk dikibarkan, maka tahun 1969 dibuatlah bendera duplikat dan disebar luaskan ke -26 propinsi.


6. ETIKA PENGGUNAAN BENDERA MERAH PUTIH

        Dalam peraturan pemerintah Nomor 40 Tahun 1958, antara lain diatur mengenai hal-hal sebagai berikut :

1. Bendera kebangsaaan berbentuk segi empat, dengan perbandingan panjang dan lebarnya 3 : 2 
     bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih serta kedua bagian
     (Merah dan Putih) sama luasnya.
2. Pada umumnya bendera kebangsaan dikibarkan pada siang hari, yitu pada saat matahari terbit
    sampai dengan saat matahari terbenam, terkecuali dalam hal-hal yang luar biasa, yang dimaksud
    hal-hal yang luar biasa tersebut adalah :
  •  Pada waktu seluruh nusa dan bangsa bergembira.
  •  Pada waktu seluruh nusa dan bangsa berduka cita, dan
  •  Untuk mngobarkan semangat membela tanah air.
3. Bendera Kebangsaan harus di kibarkan :
  • Pada hari proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus.
  • Jika ada kunjungan Kepala Negara, wakil Kepala Negara atau tamu Negara yang penting ke suatu daerah atau kesuatu daerah yang penting. Dalam hal ini kepala daerah dapat menganjurkan pengibaran bendera bagi masyarakat diwilayahnya.
  • Pada hari nasional yang diperingati, seperti Hari Kebangkitan Nasional(20 Mei), Hari Kesaktian Pancasila(1 Oktober), Hari Sumpah pemuda (28 Oktober), Hari Pahlawan (10 Nopember).
4. Bendera kebangsaan boleh digunakan pada waktu dan tempat sebagai berikut :
  •  Pada saat perayaan perkawinan, sunatan atau adat istiadat lain yang di rayakan.
  •  Didirikan bangunan, yaitu jika hal itu sudah menjadi tradisi atau kebiasaan.
  •  Diadakan perlombaan.
  •  Diadakan perayaan sekolah.
  •  Diadakan perayaan organisasi.
5. Sebagai tanda berkabung, bendera kebangsaan dipasang setengah tiang, yaitu apabila :
  •  Kepala Negara / wakil kepala Negara meninggal.
  •  Jika pejabat penting suatu departemen meninggal.
  •  Jika Negara asing tertimpa musibah yang dasyat.
  •  Jika kecelakaan yang mengakibatkan meninggalnya para duta kita yang mengatasnamakan Negara dan bangsa Indonesia.
Caranya yaitu :
bendera dikibarkan / dinaikkan sampai batas akhir bersamaan dengan lagu Indonesia raya selesai, setelah itu bendera diturunkan setengah tiang. Begitu juga penurunannya, bendera Merah Putih yang semula setengah tiang dinaikkan sampai batas akhir kemudian diturunkan di iringi lagu kebangsaan Indonesia Raya.

6. Bendera Kebangsaan di kibarkan setiap hari, pada :
  •  Rumah-rumah pejabat tertentu, seperti presiden, wakil presiden, menteri dan kepala daerah.
  •  Makam pahlawan nasional.
  •  Gedung DPR, MA, Kejaksaan Agung, BPK, dan gedung-gedung lain yang ditempati oleh menteri.
  •  Gedung sekolah, sebagai pendidikan untuk menanamkan serta menebalkan perasaan kebangsaan kepada para pelajar.
7. Presiden, wakil presiden, mantan presiden, mantan wakil presiden, menteri, ketua DPR, ketua 
    BPK, ketua MA, dapat menggunakan bendera kebangsaan sebagai tanda kedudukan pada alat
    pengangkutan yang dinaiki. Dalam hal ini bendera kebangsaan dipasang di bagian depan mobil
    bagian tengah, ukuran bendera kebangsaan bagi presiden dan wakil presiden adalah 36 x 54 cm,
    sedangkan bagi yang lain ukurannya 30 x 45 cm.

8. Jika dalam rapat atau pertemuan digunakan bendera kebangsaan, maka pemasangannya dilakukan sebagai berikut :
  •  Jika di pasang merata, maka bendera kebangsaan dipasang pada dinding di atas bagian belakang ketua.
  •  Jika di pasang pada tiang, maka bendera kebangsaan dipasang di sebelah kanan ketua, jika pada rapat atau pertemuan itu juga dipasang bendera organisasi maka bendera organisasi itu tidak dipasang pada tempat-tempat tersebut.
  •  Jika beberapa bendera kebangsaan dipasang berderet, maka diantaranya tidak dipasang bendera organisasi atau bendera lain.
  •  Jika kain atau kertas merah putih yang bukan bendera dipasang sebagai perhiasan, maka warna merah putih harus selalu berurutan dari atas kebawah.
  •  Jika bendera kebangsaan dipakai sebagai lencana, maka lencana itu dipasang pada dada sebelah kiri atas saku atau jika tidak ada saku dipasang pada tempat setinggi itu.
9. Penggunaan bendera kebangsaan dengan bendera kebangsaan lain :
  •  Apabila bendera kebangsaan dipasang bersama-sama dengan bendera kebangsaan asing, maka bendera itu di kibarkan pada tiang-tiang tersendiri yang sama tingginya dan besarnya serta ukurannya pun harus sama atau kira-kira sama.
  •  Jika ada bendera dari beberapa Negara asing, maka semua bendera itu dipasang pada suatu baris, bendera kebangsaan kita di pasang pada bagian tengah-tengah apabila jumlah bendera ganjil, dan di tengah kanan apabila jumlahnya genap.
  •  Dalam pawai atau defail dimana bendera kebangsaan dibawa bersama-sama dengan bendera kebangsaan asing, maka bendera kebangsaan kita dipasang sesuai dengan ketentuan diatas.
  •  Jika bendera kebangsaan kita dan bendera kebangsaan asing dipasang pada tiang-tiang yang bersilangan, maka bendera kebangsaan kita dipasang sebelah kanan, sedangkan tiangnya ditempatkan ditiang bendera asing itu.
10. Bendera jabatan dan bendera atau panji-panji organisasi tidak boleh pokoknya menyerupai
      bendera kebangsaan.

11. Apabila bendera kebangsaan dipasang bersama-sama dengan panji presiden dan / atau panji wakil presiden maka bendera kebangsaan ditempatkan sebagai berikut : Jika hanya satu bendera atau panji organisasi, maka bendera kebangsaan disebelah kanan.
  •  Jika ada dua atau lebih bendera atau panji organisasi maka bendera atau panji-panji itu dipasang pada satu baris, sedangkan bendera kebangsaan ditempatkan dibagian tengah baris itu dan dinaikkan.
  •  Dalam pawai atau defail yang terdiri atas satu atau lebih dari satu rombongan yang masing-masing membawa satu bendera kebangsaan atau lebih, maka bendera kebangsaan dibawa dengan memakai tiang didepan baris bendera atau panji-panji organisasi yang mendahului tiap-tiap rombongan.
  •  Bendera kebangsaan harus tampak lebih besar dan dipasang lebih tinggi daripada bendera atau panji-panji organisasi.
  •  Bendera kebangsaan tidak dipasang bersilang dengan bendera atau panji-panji organisasi.
12. Pada waktu membawa bendera kebangsaan dalam pawai atau defeil atau berdiri memegang
      bendera itu pada waktu upacara, maka tiang bendera itu tidak dipanggul dipundak.

13. Jika dalam perayaan organisasi dikibarkan bendera organisasi, maka bendera kebangsaan juga
      harus dipasangkan dan ditempatkan pada tempat yang terhormat menurut ketentuan diatas.


7. HAL-HAL LAIN TENTANG BENDERA MERAH PUTIH

a) Tata Cara Melipat
  •  Waktu akan melipat senantiasa dimulai dengan melipat menurut panjangnya, kedua warna harus saling menutup penuh ( Lipatan Pertama), setelah dilipat menurut lebarnya ( Lipatan Kedua) maka bagian merah harus berada diluar.
  •  Jika bendera dibawa kemedan perang / tugas maka setelah melipat kemudian digulung hingga warna merah berada diluar.
  •  Dalam melipat bendera Merah Putih ada tata cara tersendiri, yaitu ada tiga lipatan yang masing-masing lipatan mempunyai makna atau arti, yaitu :
  •  Lipatan Pertama mempuyai arti Belajar
  •  Lipatan Kedua mempunyai arti Berusaha
  •  Lipatan Ketiga mempunyai arti Bekerja
b) Kewajiban Orang Lain Yang tidak Upacara
         Pada waktu dilaksanakan upacara bendera semua orang yang berada di halaman tempat upacara yang kebetulan tidak mengikuti upacara pengibaran / penurunan bendera berkewajiban mengambil sikap sempurna, menghadap kearah bendera dan memberikan penghormatan.

c) Kerekan Macet
        Apabila kerekan macet maka upacara berjalan terus dan setelah selesai baru kerekan tersebut dibetulkan.

d) Tali Kerekan Putus
        Kelompok pengibar bendera menangkap bendera tegak lurus sampai upacara selesai, kemudian bendera di lipat sesuai ketentuan untuk disimpan.

e) Tiang Bendera Rubuh
        Kelompok pengibar bendera berusaha menegakkan / menangkap tiang bendera yang rubuh, bila tidak mungkin dipertahankan, laksanakan seperti pada butir hurup “d” diatas.

f) Cuaca Buruk / Hujan
         Apabila sebelum dilaksanakan upacara, cuaca buruk dan hujan maka upacara pengibaran bendera dibatalkan. Apabila pada saat upacara berlangsung lalu turun hujang, maka upacara tetap dilaksanakan / dilanjutkan sampai bendera dipuncak tiang bendera dan lagu kebangsaan selesai dinyanyikan.

g) Ukuran Tiang Bendera
       Tiang bendera yang berukuran minimal 5 m dan maksimal 17 m, serta tali bendera yang sudah terpasang pada tiangnya.

h) Ukuran Bendera
         Bendera Merah Putih untuk ukuran lapangan minimal 100 cm x 150 cm dan maksimal 200 cm x 300 cm.

i) Untuk Menutupi Peti Jenazah
         Untuk menutupi peti jenazah dengan warna merah senantiasa disebelah kiri dan putih disebelah kanan ( disamakan dengan letak kedudukan pundak jenazah ).


B. LAMBANG-LAMBANG BURUNG GARUDA


1. PENDAHULUAN

        Dalam sejarah bangsa Indonesia diantaranya Prabu Air Langga raja Medang (1019-1049) di Jawa Timur adalah salah satu sosok raja yang sangat peduli terhadap kesejahteraan rakyatnya, karena jasa-jasanya yang penuh kedamaian dan meningkatkan kesejahteraan rakyatnya maka setelah Air Langga wafat, dibangun patung raja ini dalam bentuk penjelmaan Dewa Wishnu yang sedang mengendarai burung garuda yang dinamai juga burung Merah Putih di tempat pertapaan dan makamnya di candi belahan. Air Langga inilah yang kemudian sejak tahun 1950 di jelmakan dan ditetapkan sebagai bentuk lambang Negara Republik Indonesia yaitu Burung Garuda (Garuda Pancasila)
         Dan juga pada hasil-hasil kesenian dan kebudayaan dari zaman Majapahit di antaranya yaitu tanda cap kerajaan Majapahit terlukis dalam bentuk “Garuda Mukha” (Kepala Burung Garuda). Lambang Negara RI burung garuda pancasila menurut sejumlah sumber diciptakan oleh Mr. Muhammad Yasin dan Sultan Hamid II yang masing-masing pernah menjabat sebagai ketua panitia lencana Negara pada masa RIS 1949. lambang Negara ini diresmikan dalam sidang RIS tanggal 11 Februari 1950 yang dilaksanakan oleh panitia lencana nasional dan dimasukkan kedalam UUDS-RIS pasal 3 yaitu :
  • Pasal 1 : Bendera kebangsaan Republik Indonesia ialah Bendera sang Merah Putih.
  • Pasal 2 : Lagu Kebangsaan ialah lagu Indonesia Raya.
  • Pasal 3 : Materai dan lambang Negara di tetapkan oleh pemerintah.

2. FUNGSI

         Sebagai simbol, identitas Negara, pemersatu bangsa Indonesia.


3. PERATURAN PERUNDANGAN / DASAR HUKUM

a. UUD 1945 Pasal 36 A
    Lambang Negara ialah garuda pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.
b. Lambang Negara RI diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 66 tanggal 17 Oktober 1951,
    yang  telah berlaku sejak pada tanggal 17 Agustus 1950.
c. Penggunaan lambang Negara diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 1958.


4. ALASAN BURUNG GARUDA SEBAGAI LAMBANG NEGARA

a. Burung garuda atau elang rajawali terdapat di tanah air Indonesia.
b. Burung garuda adalah yang kuat dan mampu terbang tinggi, melambungkan cita-cita bangsa
    Indonesia dengan kekuatan sendiri.
c. Orang-orang dahulu, khususnya pemeluk agam Hindu, beranggapan bahwa garuda adalah
    kendaraan Dewa Wishnu, yaitu dewa pembangunan dan pemeliharaan.


5. MAKNA YANG TERKANDUNG DALAM GARUDA PANCASILA

a. Burung garuda yang berarti Negara pembangunan, pada leher burung garuda tergantung perisai
    yang berbentuk jantung, melambangkan perjuangan pembelaan nusa dan bangsa. Dalam perisai itu
    terdapat gambar-gambar yang melambangkan pancasila, yaitu :
  •  Bintang : Ketuhanan Yang Maha Esa.
  •  Rantai Baja : Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
  •  Pohon Beringin : Persatuan Indonesia.
  •  Kepala Banteng : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
  •  Padi dan Kapas : Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

b. Jumlah bulu-bulunya adalah sebagai berikut :
  •  Pada tiap-tiap sayap : 17 helai.
  • Pada ekor : 8 helai.
  • Pada kedua belah paha dan belakang di bawah perisai : 19 helai.
  • Pada leher : 45 helai.
     Yang kesemuanya itu menggambarkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945.

c. Garis melintang pada perisai yang digambar tebal melambangkan bahwa Indonesia dilalui garis
    khatulistiwa yang menggambarkan Indonesia adalah satu-satunya Negara yang ada di khatulistiwa
    telah merdeka dengan kekuatan dan perjuangan tenaga sendiri.

d. Garuda pancasila berwarna emas melambangkan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa agraris
    dengan simbol padi dan kapas hal itu diharapkan bangsa Indonesia tercukupi bahan pangan untuk
    mensejahterahkan rakyat Indonesia.

e. Kaki burung garuda pancasila mencengkerang sebuah pita yang melengkung keatas. Pada pita itu
    bertuliskan “Bhineka Tunggal Ika” yang berasal dari kitab sutasoma karangan Mpu Tantular, yang
    berarti berbeda-beda tetapi tetap satu jua, maksudnya ialah bangsa Indonesia terdiri dari berbagai
    macam suku, kesenian, bahasa, adat, dan agama tetapi tetap merupakan satu bangsa, satu
    kebudayaan nasional dan satu bahasa nasional.

f. Garuda pancasila menengok kearah kanan maksudnya adalah bahwa kanan lambang kebaikan,
    kemujuran, kepercayaan, dan kekuatan.


6. PENGGUNAAN LAMBANG NEGARA

    Penggunaan lambang Negara diatur dengan peraturan pemerintah Nomor 43 tahun 1958, antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut :

1. Lambang Negara digunakan pada gedung-gedung negeri didepan sebelah luar dan atau didalam
    dan pada kapal-kapal pemerintah yang digunakan untuk keperluan dinas.

2. Penggunaan lambang Negara dibagian luar gedung hanya dilakukan pada :
a) rumah-rumah jabatan, yaitu rumah jabatan presiden, wakil presiden, menteri, gurbernur dan kepala
    daerah yang setingkat dengan itu.
b) gedung-gedung kantor yang ditempat Presiden, Mahkamah Agung, DPR, Kejaksaan Agung dan
     Dewan Pengawas Keuangan.

3. Penggunaan lambang Negara didalam gedung diharuskan pada tiap-tiap :
a) Kantor kepala daerah.
b) Ruang sidang DPR/MPR, DPRD.
c) Ruang sidang pengadilan.
d) Markas angkatan perang.
e) Kantor kepolisian Negara.
f) Kantor Imigrasi.
g) Kantor Bea Cukai.
h) Kantor Syah Bandar (kepala pelabuhan).

4. Apabila dalam suatu ruangan lambang Negara ditempatkan bersama-sama dengan gambar presiden
    dan wakil presiden, maka lambang Negara ditempatkan paling tidak sama utamanya.

5. Cap jabatan dengan lambang Negara didalamnya hanya diperbolehkan untuk jabatan presiden,
    wakil presiden, menteri, ketua DPR, ketua MA, Jaksa Agung, ketua BPK, kepala derah dan notaris,
    hal itu juga berlaku pada surat.

6. Lambang Negara juga dapat dipakai pada :
a) mata uang (logam, kertas).
b) kertas bermaterai.
c) surat ijazah Negara.
d) barang-barang Negara yang ada dirumah presiden, wakil presiden dan menteri luar negeri.
e) Pakaian resmi yang dianggap perlu oleh pemerintah.
f) Buku dan majalah yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
g) Surat-surat kapal dan barang lain dengan izin menteri yang bersangkutan.
7. Lambang Negara dapat juga dipakai :
b) Ditempat diadakannya peristiwa resmi, seperti pada gapura, atau bagunan lain yang pantas.
c) Sebagai lencana oleh warga Indonesia (WNI) yang berada diluar negeri yang harus dipasang pada dada kiri diatas saku.
d) Dinegara asing oleh pemerintah RI.
8. Lambang Negara dilarang :
b) Dipakai sebagai cap dagang, reklame perdagangan, atau propa ganda politik dengan cara apapun.
c) Ditaruh huruf, kalimat, angka, gambar, atau tanda-tanda lain diatasnya.
d) Diserupakan dengan lambang untuk perorangan, perkumpulan organisasi partikuler maupun perusahaan.


C. LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA

1. SEJARAH SINGKAT TERCIPTANYA LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA.

       Supratman lahir pada tanggal 19 Maret 1903 di Jati Negara, Jakarta, namanya ditambahkan Wage karena ia lahi hari senin wage, kemudian ditambah lagi dengan Rudolf maka nama lengkapnya Wage Rudolf Supratman. Bapaknya bernama Djoemenosenen Sastro Soehardjo, ibunya bernama Siti Senen Soepratman dan kakaknya bernama Roekiyem Supratiyah. Waktu kecil ia sekolah di SD setelah lulus ia melanjutkan pendidikan nonformal School diujung pandang, setelah beberapa lama menjadi guru SD kemudian ia pindah kerja di perusahaan dagang. Karena jiwanya yang selalu resah ia pindah ke bandung sebagai wartawan, profesinya ini di lakukan sampai ia pindah ke Jakarta. Di Jakarta ia selalu aktif dalam meliput aksi-aksi perjuangan pergerakan nasional, karena jiwanya yang selalu di aliri jiwa seni yang akhirnya ia menulis sebuah buku karangan yang berjudul “Perawan Desa”.
        Pada tahun 1924 jiwanya tergugah untuk menciptakan sebuah lagu kebangsaan dan akhirnya ia pun berhasil menciptakan lagu Indonesia raya dan pertama kalinya di kumanangkan pada kongres pemuda tanggal 28 Oktober 1928 di wisma Indonesia (Indonesische Cloub Gebouw) Jl. Kramat Raya No. 106 Jakarta pada pukul 23.00 dan para anggota merasa bangga kepada W.R Supratman sebagai pencipta lagu itu. setelah kemerdekaan lagu Indonesia Raya ciptaannya tetap sebagai lagu kebangsaan. Setelah ia wafat di Surabaya dikarenakan sakit pada tanggal 17 Agustus 1938 dan dimakamkan disurabaya.

2. FUNGSI

     Sebagai lagu kebangsaan Indonesia raya, simbol bangsa Indonesia hanya ada satu lagu kebangsaan yaitu Indonesia raya.


3. PERATURAN PERUNDANGAN / DASAR HUKUM

a) UUD 1945 pasal 36 B tentang lagu kebangsaan adalah Indonesia raya.
b) Peraturan pemerintah Nomor 44 tahun 1958.
c) Lembaran Negara tahun 1958-1972.


4. PENGGUNAAN LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA.

   Dalam peraturan pemerintah nomor 44 tahun 1950, penggunaan lagu kebangsaan Indonesia Raya diatur hal-hal sebagai berikut :

1) Lagu kebangsaan diperdengarkan/ dinyanyikan :
a. Untuk menghormati kepala negara/ wakil kepala negara.
b. Pada waktu penaikan atau penurunan bendera kebangsaan.
c. Untuk menghormati tamu dari negara asing.
d. Sebagai pernyataan perasaan nasional, seperti menghargai atlet Indonesia yang menjuarai
    turnamen internasional.
e. Dalam rangkaian pendidikan dan pengajaran di sekolah.

2) Lagu kebangsaan dilarang :
a. Di perdengarkan/ dinyanyikan untuk keperluan reklame suatu produk dalam bentuk apapun.
b. Digunakan dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan kedudukannya sebagai lagu kebangsaan.

3) Penggunaan lagu kebangsaan bersama-sama dengan lagu kebangsaan asing :
a. Apabila untuk kepala negara asing diperdengarkan lagu kebangsaan asing, maka lagu kebangsaan
    asing itu di perdengarkan terlebih dahulu, kemudian di perdengarkan lagu kebangsaan
    Indonesia Raya.
b. Pada waktu presiden menerima duta besar negara asing dalam upacara penyerahan surat
    kepercayaan, maka lagu kebangsaan negara asing diperdengaran pada saat duta besar itu tiba,
    sedangkan lagu kebangasaan Indonesia Raya di perdengarkan pada saat duta besar itu
    meninggalkan istana.
c. Jika pada suatu pertemuan yang diadakan oleh kepala perwakilan negara asing dan dikunjungi oleh
    kepala negara dan atau wakil kepala negara RI, maka baik pada waktu datang maupun pada waktu
    meninggalkan tempat tersebut, di perdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya lebih dahulu, dan
    sesudahnya lagu kebangsaan negara asing yang bersangkutan.
d. Jika pada suatu pertemuan diadakan tos untuk menghormati kepala suatu negara, maka sesudah tos
    tersebut segera diperdengarkan lagu kebangsaan negara tersebut.

4) Penggunaan lagu kebangsaan asing :
a. Jika dalam suatu pertemuan tertutup, lagu kebangsaan asing boleh di perdengarkan/ dinyanyikan
    sendiri tanpa izin pengusaha setempat.
b. Jika dalam suatu pertemuan yang dapat dilihat oleh umum, maka lagu kebangsaan asing tidak
    boleh di perdengarkan/ dinyanyikan sendiri tanpa izin pengusaha setempat.
c. Dalam suatu pertemuan, baik umum maupun tertutup yang dihadiri oleh pejabat negara RI yang
    diundang sebagai tamu, maka lagu kebangsaan asing tidak boleh diperdengarkan sediri melainkan
    harus di perdengarkan pula lagu kebangsaan RI.

5) Tata tertib penggunaan lagu kebangsaan :
a. Lagu kebangsaan tidak boleh di perdengarkan/ dinyanyikan pada waktu dan tempat yang tidak
   memadai/ pantas.
b. Lagu kebangsaan tidak boleh di perdengarkan/ dinyanyikan dengan nada, irama, sya’ir dan
    sebagainya yang berbeda dengan teks aslinya.
c. Pada waktu lagu kebangsaan di perdengarkan/ dinyanyikan, maka orang yang hadir harus berdri
    tegak ditempatnya masing-masing.
d. Mereka yang berpakaian seragam dari suatu organisasi memberi hormat dengan cara yang telah
    ditentukan oleh organisasi bersangkutan.



DAFTAR PUSTAKA
1. Kansil, C.T.S. 1995. IPS Sejarah untuk SLTP kelas 2. Jakarta : Erlangga.
2. Saidi harja M.pd, Dr & Sardiman AM, Drs. 1987. Sejarah untuk SMP. Solo : Tiga Serangkai.
3. Panduan Paskibra-Paskibraka Madrasah Aliyah DKI Jakarta. 2003.
4. Sihombing, H & dwiyana, k. 2002. Buku pintar pengetahuan umum:PT. Pustaka Delaptayasa.
5. Soetrisno, eddy. Buku pintar indonesia popular edisi senior. Jakarta : Tara media & restu agung.
6. Husain, abdul rajak. 1997. Buku pintar aku tahu. Cet ke-3. Solo : CV. Aneka.

LEADERSHIP





A. KEPEMIMPINAN

I. Pendahuluan

Kepemimpinan adalah suatu seni yang dapat dimiliki oleh setiap orang yang sungguh-sungguh ingin mempelajari, melatih diri dan mengamalkannya. Anda yang menyatakan bahwa kepemimpinan itu karena bakat sejak lahir, namun secara garis besar ada 3 teori kepemimpinan yaitu :
1. Teori Genetis adalah seorang akan menjadi pemimpin karena ia telah lahir atau dilahirkan dengan bakat-bakat kepemimpinan.
2. Teori Sosial adalah setiap orang bisa menjadi pemimpin apabila diberikan pendidikan dan pengalaman yang cukup.
3. Teori Ekologis adalah orang yang pada waktu dilahirkan memiliki bakat kepemimpinan kemudian dikembangkan melalui pengembangan dan pengalaman.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan, bahwa kepemimpinan mempunyai 2 jenis pemimpin yaitu :
a) Pemimpin Formal adalah pemimpin yang diangkat atau dipilih secara resmi.
Contoh : lurah, gubernur, presiden.
b) Pemimpin Informal adalah ¼ bagian dipilih secara tidak resmi oleh masyarakat karena melihat dari kemampuannya.
Contoh : pemuka agama, kepala adat/ kepala kampung.
I. Pengertian
Kepemimpinan adalah suatu seni tentang bagaimana mempengaruhi orang lain yang berada di bawah pimpinan seseorang sedemikian rupa, sehingga di peroleh ketaatan yang jelas, kepercayaan, penghargaan, bantuan kerjasama dan kerelaan pengorbanan tanpa pamrih.

II. Tujuan Kepemimpinan

Kepemimpinan secara universal menuntun berfikir tentang makna kepemimpinan sesungguhnya. Bos adalah bos tetapi pemimpin bukanlah bos, banyak orang mempunyai pemahaman yang sempit tentang apa sebenarnya kepemimpinan itu. anda berbicara “Pemimpin” dan mereka berfikir “Jenderal”, presiden, menteri, atau ketua suatu lembaga di instansi tertentu. Jelas bahwa orang-orang dalam kedudukan yang agung itu di harapkan mampu memimpin suatu syarat yang mereka penuhi dengan tingkat keberhasilan yang berbeda, tetapi persoalan sebenarnya adalah kepemimpinan tidak bermula dan berakhir pada kedudukan yang paling tinggi. Sesungguhnya kepemimpinan sangat penting, bahkan lebih penting, garis besarnya adalah langkah pertama menuju sukses di dalam kepemimpinan yaitu mengidentifikasikan bakat-bakat kepemimpinan yang anda miliki sendiri.

IV. Sifat-sifat Kepemimpinan

Sifat kepemimpinan adalah sifat atau karakter yang berada di dalam diri seseorang antara lain :
a) Jujur (berwatak keterbukaan/transparan).
b) Berpengetahuan (mempunyai skill yang luas dan mampu berkominikasi).
c) Berani (takut karena salah, berani karena benar dan di hadapi dengan tenang).
d) Tegas (mampu mengambil keputusan dengan cepat, dan tepat serta menyatakan dengan jelas tanpa ragu-ragu).
e) Dapat diandalkan (dapat dipercaya).
f) Berinisiatif (selalu berusaha demi kemajuan suatu organisasi dan dirinya).
g) Bijaksana (kemampuan bergaul dengan orang lain dalam bentuk tingkah laku atau tutur kata tanpa menimbulkan ketegangan.
h) Adil (tidak memihak kepada golongan manapun).
i) Bergairah (menunjukkan semangat dan minat dengan kegembiraan di dalam melakukan kewajibannya).
j) Berwibawa (dapatmempengaruhi dan memberikan kesan yang baik kepada yang dipimpin)
k) Tahan uji (tidak mudah putus asa di dalam menghadapi rintangan.
l) Tidak mementingkan diri sendiri (win-win or no deal at all).
m) Setia (setia kepada tugas dan kewajiban).
n) Mampu membuat pertimbangan (mampu mambaca keadaan secara obyektif tanpa dipengaruhi oleh nafsu diri sendiri dan dapat menghargai pendapat dan saran yang sehat dari pihak lain.


SELAMAT DATANG DI PASKIBRA SMA SULTHON AULIA BOARDING SCHOOL

    

   



         Paskibra SMA Sulthon Aulia Boarding School (SABS) adalah salah satu Ekstrakulikuler yang di wajibkan kepada siswa dan siswi SMA SABS yang berkiprah untuk membentuk pemuda yang nasionalis , disiplin, berdaya juang kuat dan agamis berdedikari tinggi serta bertanggung jawab